Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillah puji syukur kita kepada Allah
SWT, yang Maha Menguasai seluruh alam semesta raya yang Maha Mengetahui segala
macam hal di dunia yang Maha Menghidupkan seluruh makhluk-Nya. Atas berkah
rahmat dan hidayah-Nya kita masih dapat menjalankan perintah-Nya dan dapat
menjauhi semua larangan-Nya. Shalawat serta salam selalu kita limpahkan kepada
tauladan manusia, manusia terbaik di hadapan Allah yaitu Nabi Muhammad SAW,
atas segala ajaran yang disampaikannya kita dapat mengetahui mana yang baik dan
mana yang buruk untuk dikerjakan dan yang paling penting kita dapat merasakan
keindahan dari agama Islam yang diturunkan oleh Allah dengan perantara Nabi
Muhammad.
Pada kesempatan ini, izinkan penulis berbagi
pengalaman tentang apa yang menjadi dasar dalam beribadah, dan beberapa contoh
tuntunan yang dipelajari dalam mendalami agama Islam. Penulis menyadari
kekurangannya sebagai manusia yang tidak dapat luput dari kekhilafannya sebagai
manusia. Jika dalam materi maupun penyampaian terdapat kata-kata yang sekiranya
kurang dimengerti mohon dimaafkan, karena keterbatasan penulis.
Dalam
setiap hal tentunya terdapat peraturan ataupun cara bermain itu sendiri,
selayaknya memainkan sebuah permainan, terdapat aturan mainnya jika ingin memainkannya.
Begitu juga dengan beragama, ada tata cara tersendiri dalam beribadah kepada
Allah SWT. Sebagai penganut agama Islam khususnya yang sudah baligh
diwajibkan untuk melakukan shalat sebagai kewajibannya menganut agama Islam,
jika melakukannya mendapatkan pahala dan jika meninggalkan atau tidak
mengerjakannya maka akan mendapatkan dosa sebagai ganjaran karena tidak
melakukan kewajiban tersebut.
PERINTAH DAN LARANGAN
Ajaran agama Islam itu berwujud perintah dan
larangan. Perintah dalam agama Islam itu ada yang pasti-pasti, artinya tidak
sekali-kali boleh untuk ditinggalkan. Maka perintah yang sedemikian itu wajib
atau fardlu namanya.
Dan ada pula perintah yang tidak pasti benar,
hanya apabila dikerjakan tentu lebih baik adanya. Perintah yang sedemikian itu
perintah sunnah atau mandub namanya.
Larangan-larangan dalam Islam itupun ada yang
sekali-kali tidak boleh dikerjakan. Larangan yang sedemikian itu Haram
namanya.
Dan ada larangan-larangan yang tidak pasti
benar, hanya saja bila ditinggalkan tentu lebih baik. Larangan yang sedemikian
itu Makruh namanya.
Salain dari pada itu semua ada hal-hal yang
tidak diperintahkan dan tidak pula dilarang, dan dengan maksud memberi
kemerdekaan kepad amnusia untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Hal-hal yang
serupa itu Mubah atau Halal namanya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas itulah
adanya pembagian Hukum Yang Lima.
HUKUM YANG LIMA
Segala sesuatu dapat ditentukan hukumnya
dengan salah satu hukum yang lima itu. Menentukan hukum sesuatu menurut jaran
agama Islam itulah pekerjaan di bidang fiqih yang amat besar. Untuk menjalani
ibadah juga diperlukan pengetahuan umum tentang fiqih.
1.
Wajib
Menurut bahasa adalah harus,
tidak boleh tidak. Menurut istilah adalah sesuatu yang apabila kita kerjakan
kita mendapat pahala dan apabila kita tinggalkan kita mendapatkan dosa. Dengan
kata lain : mengerjakan adalah perbuatan yang utama, dan meninggalkannya adalah
kesalahan dan tercela.
2.
Sunnah
Menurut bahasa adalah sesuatu
yang bisa dikerjakan. Menurut istilah adalah sesuatu yang apabila kita kerjakan
kita mendapat padahal, dan apabila kita tinggalkan kita tidak berdosa, berarti
tidak dipersalahkan.
3.
Haram
Menurut bahasa adalah
larangan. Menurut istilah adalah sesuatu yang apabila kita kerjakan kita
berdosa, dan apabila kita tinggalkan kita mendapat pahala.
4.
Makruh
Menurut bahasa adalah hal
yang tidak disukai. Menurut istilah adalah sesuatu yang apabila kita tinggalkan
kita mendapat pahala, dan apabila kita kerjakan, kita tidak dipersalahkan.
Dengan kata lain : sesuatu yang lebih baik ditinggalkannya, meskipun
mengerjakannya tidak dianggap salah atau berdosa.
5.
Mubah atau
Halal
Menurut bahasa adalah
dibolehkan atau tidak ada larangan. Menurut istilah adalah sesuatu yang boleh
kita kerjakan atau kita tinggalkan. Biasanya yang dihukumi mubah itu adalah
perbuatan, sedang yang dihukumi halal adalah suatu barang.
PEMBAGIAN WAJIB DAN SUNNAH
Hal-hal yang wajib atau fardlu itu ada yang
harus dikerjakan sendiri oleh setiap orang. Wajib yang serupa itu dinamakan
dengan wajib ‘ain dan fardlu ‘ain. Misalnya : Shalat, Puasa dan
sebagainya.
Ada pula hal-hal lain yang wajib menjadi
tanggung jawab bersama (orang banyak) artinya apabila sudah ada yang
mengerjakan sampai cukup, maka semuanya berkewajiban. Wajib dan fardlu yang
serupa itu wajib kifayah atau fardlu kifayah namanya. Misalnya :
memelihara mayat, memimpin ummat dan lain sebagainya.
Hal-hal yang sunnah pun demikian, ada sunnah
‘ain yang masing-masing orang dianjurkan untuk mengerjakannya. Misalnya : Puasa
Sunnah, Shalat sunnah, dan lain sebagainya.
Dan ada pula sunnah kifayah, yakni apabila ada
yang merngerjakannya sampai cukup tidak perlu lagi yang lain mengerjakannya.
Misalnya : mengucapkan salam dalam suatu rombongan.
Dalam menjalankan suatu pekerjaan atau ibadah,
telah ditentukan bagian-bagian pokok-pokok yang wajib dikerjakan, dan telah
ditentukan pula syarat-syaratnya mengerjakannnya. Bagian yang pokok-pokok itu
adalah Rukun namanya.
Maka pekerjaan atau ibadah yang telah
mencukupi syarat dan rukunnya dinamakan sah atau shahih artinya
Betul, Benar.
Kebalikannya adalah pekerjaan-pekerjaan yang
tidak mencakupi syaratnya dan tidak pula mencakupi rukunnya. Pekerjaan yang
serupa itu dinamakan bathil atau batal artinya rusak dan tidak sah yakni
tidak betul.
Dengan demikian jelaslah artinya : Sah, Batal,
Syarat dan Rukun.
Sah (Shah) : Cukup syarat dan rukunnya dan betul.
Batal :
Tidak cukup syarat dan rukunnya atau tidak sah.
Syarat asal artinya : Janji.
Syarat di sini adalah alat yang mesti
mengerjakan sesuatu, dan ia bukan bagian dari pada pekerjaan itu. Sebagaimana
ia berwudhu ia menjadi syarat sahnya shalat.
Rukun asal artinya : Tiang.
Rukun di sini adalah bagaimana yang pokok.
Seperti takbiratul ihram yang menjadi rukun shalat.
MUKALLAF
Orang yang harus mengerjakan perintah dan menjauhi
segala larangan agama itu adalah manusia yang telah dewasa (baligh),
berakal (‘aqil), dan telah mendengarkan seruan agama. Baligh
artinya telah cukup umur, yakni bukan anak-anak kecil. Berakal (‘aqil)
artinya tidak gila atau tidak berubah otaknya. Orang-orang yang demikian itu mukallaf
namanya. Arti kata mukallaf adalah orang yang telah diberatkan oleh
hukum agama.
Pada setiap segala sesuatu hal sebelum
mengerjakan sesuatu pasti dibutuhkan sebuah rencana, dalam Islam disebut dengan
Niat yang berasal dari bahasa arab.
Niat secara bahasa adalah maksud dan keinginan
hati umumnya dalam melakukan sesuatu, khususnya dalam beribadah kepada Allah
SWT.
Niat secara istilah adalah keinginan hati
untuk melakukan suatu perbuatan ibadah dari yang wajib maupun yang sunnah dan
keinginan pada saat itu maupun keinginan mengerjakannya pada saat yang akan
datang.
HUKUM
Hukum niat dalam setiap ibadah adalah wajib.
Allah berfirman :
وَمَآ
أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ
Artinya : Padahal mereka
tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya …(QS. Al-Bayyinah : 5).
Karena pada setiap
beribadah harus didasari dengan niat, karena dengan niat sebuah ibadah dapat
dibedakan sesuai dengan niatnya dan dengan melakukan niat sebuah pekerjaan
diberi ganjaran sesuai dengan niatnya itu sendiri.
TEMPAT NIAT
Tempatnya
niat adalah di dalam hati. Jika seseorang berniat wudhu dalam hati
kemudian dia berwudhu maka wudhunya sah walaupun dia tidak melafadzkan niat
tersebut. Dalam niat tidak diharuskan mengucapkan dengan lisan, akan tetapi
cukup dalam hati. Jika seseorang berniat dalam hati dan mengucapkannya dengan
lisan maka lebih sempurna hanya untuk menguatkan dalam melakukan niat. Karena
niat adalah sebuah keikhlasan maka tempatnya adalah dalam hati.
Cara
melakukan niat dalam beribadah seperti shalat, dilakukan bersamaan dengan
dilakukannya ibadah tersebut. Seperti contoh pada shalat subuh, maka ketika
lisan mengucapkan “Allaahu akbar” sebelum pengucapan takbiratul ihram selesai,
maka di dalam hati mengucapkan “saya niat shalat subuh 2 rakaat karena Allah
ta’ala”, maka ketika selesai takbir, pengucapan di dalam hati pun selesai.
APAKAH
NIAT ITU RUKUN ATAU SYARAT DALAM IBADAH?
Sebagian
Ulama ada yang menyampaikan bahwa niat itu rukun pada ibadah dan sebagian ulama
juga ada yang berpendapat bahwa itu hanya syarat ibadah. Akan tetapi seluruhnya
sepakat bahwa ibadah tidak sah jika tidak dengan berniat terlebih dahulu.
Seseorang yang berwudhu tanpa niat, maka wudhunya sia-sia, dan tidak sah jika
ingin melakukan shalat.
Fungsi niat adalah :
- Untuk membedakan amalan itu ibadah ataupun adat dan perbuatan biasa.
Misal:
mandi; mandi ini adalah hal biasa, namun jika dilakukan dengan niat ibadah,
maka mandi ini akan bernilai ibadah, misal mandi wajib, mandi sebelum ihram,
mandi sebelum sholat jum'at, begitu juga orang berkumur-kumur kemudian mencuci muka dan tangan dan mengusap
kepala serta kaki, kalo dilakukan habis bangun tidur dengan tujuan biar bersih
maka ini adalah hal biasa bukan ibadah, namun jika dilakukan dengan niat wudhu
maka inilah ibadah dsb.
- Untuk membedakan amalan satu dengan yang lainnya.
Misalnya: orang menjama’ sholat dhuhur dan asar,
keduanya dilakukan dalam satu waktu dan sama-sama 4 raka'at, maka untuk
membedakan ini sholat dhuhur dan itu sholat asyar adalah dengan niat, atau
misalnya: kita masuk masjid kemudian kita sholat 2 raka'at, ada kemungkinan kita
melakukan sholat tahiyatul masjid atau shalat sunnah qobliyah (sunnah rawatib)
untuk membedakannya adalah dengan niat. Begitu juga dalam perbuatan lainnya.
THAHARAH
Thaharah secara bahasa adalah hal bersuci atau
hal kebersihan. Secara istilah adalah bersuci cari hadats kecil maupun hadats
besar sebelum melakukan ibadah. Hal cara bagaimana menyucikan diri (badan,
pakaian, dll) agar boleh mengerjakan ibadah.
MACAM-MACAM THOHAROH
1. Menghilangkan Najis.
2.
Berwudhu.
3.
Mandi.
4. Tayammum.
Alat yang terpenting untuk bersuci adalah Air.
MACAM-MACAM AIR
Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci itu
ada 7 macam.
1. Air Hujan.
2.
Air Sungai.
3.
Ail Laut.
4.
Air dari mata air.
5.
Air Sumur.
6.
Air Salju.
7.
Air Embun.
Ringkasnya
adalah air bersih yang sewajarnya.
PEMBAGIAN AIR
Air tersebut di atas itu dapat dibagi menjadi
4:
1. Air suci dan mensucikan, artinya dapat
dipergunakan untuk bersuci dan tidak makruh. Air yang semacam itu adalah air
mutlak (muthlaq). Artinya yang sewajarnya, bukan air yang telah
bersyarat. Air kelapa dan air kopi itu bukan air mutlak lagi karena telah
bersyarat, keduanya itu suci dan dapat diminum, tetapi tidak sah dipergunakan
untuk bersuci seumpama berwudhu atau mandi.
2.
Air yang suci tetapi tidak dapat digunakan
untuk bersuci seumpama wudhu, mandi dan menghilangkan najis. Air yang semacam
itu :
a. Air sedikit yang sudah bekas dipakai (musta’mal)
dari berwudhu atau mandi.
b. Air yang bercampur dengan campuran air suci
seumpamanya air kopi, air teh dan
sebagainya.
3.
Air yang suci dan mensucikan, tetapi makruh
memakainya, yaitu air yang terjemur (musyammas).
4.
Air bernajis (mutannajis). Air yang
bernajis itu ada 2 macam :
a. Jika air itu sedikit, kemudian najis, maka
menjadi tidak sah dipakai untuk bersuci, dan tetap naji hukumnya baik berubah
sifatnya atau tidak.
b. Jika air itu banyak, (artinya lebih dari 270
liter) maka apabila kemasukan najis yang terlalu sedikit yang tidak merubah
sifatnya, maka hukumnya tetap suci dan dapat sah dipergunakan untuk bersuci,
tetapi apabila berubah sifatnya (bau rupa dan rasanya), maka tidak lagi dapat
(tidak sah) dipergunakan untuk bersuci. Air sedikit artinya kurang dari dua
kulah (kolam) dan kalau dihitung dengan liter yaitu kurang dari 270 liter. Air banyak
adalah yang lebih dari 270 liter. Dua kulah
sama dengan 270 liter. Jika berbentuk bak, maka besarnya sama dengan
panjangnya 65 cm lebarnya 65 cm dan tingginya 65 cm.
NAJIS (Kotoran)
Yang dimaksud naji atau kotoran di sini adalah
seumpama air kencing, darah, nanah, bangkai, bekas jilatan anjing, dan lain
sebagainya. Semua najis itu harus kita bersihkan dari badan kita, pakaian kita
dan tempat kita.
Pembagiannya :
a. Najis Ringan adalah air kencing bayi (anak
kecil) laki-laki yang umurnya kurang dari 2 bulan, dan belum makan selain air
susu.
Cara
membersihkannya : cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena sampai
bersih.
b.
Najis Berat adalah najis dari bekas jilatan
anjing atau babi.
Cara
membersihkannya : terlebih dahulu dihilangkan wujud benda najis tersebut,
kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak 7 kali, salah satunya dengan
campuran tanah.
c.
Najis Biasa (sedang) adalah yaitu kotoran
manusia atau binatang, air kencing, bangkai,(selain bangkai ikan dan belalang
dan mayat manusia), darah nanah dan sebagainya selain yang tersebut dalam najis
ringan dan najis berat.
Cara
membersihkannya : Cukup sekali dengan air sehingga hilang sifatnya. Tetapi apabila tidak mungkin
hilang semua sifatnya (bau rasa dan rupanya) maka dimaafkanlah adanya bekas
najis tersebut.
Adapun
cara membersihkan kulit binatang dengan disamak.
Menurut
wujudnya najis itu dibagi menjadi 2, yaitu :
1. ‘ainy artinya
beruwjud benda.
2. Hukmi artinya
hanya hukumnya saja, sedang wujud bendanya tidak ada.
Macam-macam najis yang dimaafkan (ma’fu),
antara lain adalah :
1. Bangkai binatang yanfg darahnya tidak mengalir,
umpamanya : nyamuk, kutu dan sebagainya.
2. Najis yang amat sedikit sekali.
3. Nanah atau darh dari kudis (bisul) sendiri yang
belum sembuh.
4. Debu yang campur najis.
5. Dan lain-lainnya yang sangat susah untuk
dihindari.
CARA DAN ADAB BERSUCI
Tubuh kita dan pakaian kita senantiasa harus
bersih, lebih-lebih ketika hendak melakukan shalat, maka dari itu sehabis buang
air besar atau kecil kita diwajibkan untuk bersuci.
Caranya :
1. Dibersihkan dengan air bersih.
2. Jika tidak ada air, sedikitnya dengan tiga batu
atau sesuatu yang kesat yang dapat digunakan untuk menghilangkan najis.
Yang lebih baik adalah apabila dibersihkan
dengan kedua-duanya, dengan batu atau apapun yang berada di atas bumi yang
dapat menghilangkan najis kemudian dengan air.
Hal-hal yang harus diperhatikan saat buang air.
1. Jangan di tempat yang dapat mengganggu orang
lain, umpamanya : di tempat orang lalu lintas, di bawah pohon yang berubah, di
tempat angin yang meniup ke arah orang dan lain sebagainya.
2.
Jangan berkata-kata kecuali apabila benar-benar
terpaksa.
3.
Jangan di tempat yang terbuka (hendaklah berdinding).
4.
Apabila masuk ke tempat yang khusus untuk itu,
hendaknya mendahulukan kaki kiri dengan berdoa :
الّلهمَّ انِّى اعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ
وَالْخَبَائِثُ
5.
Apabila keluar dari tempat yang itu, hendaknya
mendahulukan kaki kanan.
غُفْرَانَكَ. اَلْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِىْ أَذْهَبَ
عَنِى الْاَذَى وعَافَانِى
6. Apabila terpaksa pada tempat yang terbuka
(tidak berdinding) dan tidak pada tempat khusus untuk buang air, maka tidak
boleh menghadap atau membelakangi kiblat.
Barang siapa yang hendak shalat wajiblah maka harus berwudhu terlebih
dahulu. Berwudhu adalah syarat sahnya shalat.
Orang yang belum berwudhu dinamakan masih berhadats kecil, yakni belum
suci dari hadats kecil. Jadi, untuk menghilangkan hadats kecil orang itu haruslah
bersuci dengan berwudhu terlebih dahulu.
Adapun cara mengerjakan wudhu adalah sebagai berikut :
1.
Berniat berwudhu atau
sengaja berwudhu karena Allah ta'ala dengan cara berkata di dalam hati atau
kadang-kadang bersamaan dengan lisan. "Sengaja saya melakukan
wudhu karena Allah ta'ala" atau "sengaja menghilangkan hadats kecil
karena Allah ta'ala" atau "sengaja saya berwudhu agar sah shalat saya
karena Allah ta'ala". Setidak-tidaknya niat itu harus ada bersamaan dengan
membasuh muka.
2.
Mencuci kedua tangan sampai
pergelangan tangan sambil membaca.
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
Artinya : “dengan menyebut nama Allah yang Maha
Pengasih dan Maha Penyayang.”
3.
Berkumur sambil membersihkan
gigi dan membersihkan hidung.
4.
Membasuh muka sampai rata.
Ke atas sampai ke tepi rambut kepala, ke bawah sampai ke tulang rahang, kanan
kira sampai telinga.
5.
Membasuh kedua belah tangan,
dari ujung jari sampai meliputi dua siku.
6.
Mengusap atau menyapu
sebagian atau seluruh kepala dengan tangan yang telah dibasahi dengan air.
7.
Membasuh kedua belah kaki
sampai dengan mata kaki.
8.
Membaca :
أشْهَدُ اَنْ لَااِلَهَ إِلَّااللَّهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ
أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِيْنَ
واجْعَلنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya : “Aku mengakui bahwa tidak ada tuhan selain Allah, yang Esa,
yang tidak ada sekutu bagi-Ny. Dan aku mengakui bahwa Nabi Muhammad utusan
Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk golongan orang-orang yang taubat, dan
jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci”.
Semuanya dikerjakan dengan :
A. Tertib, berurutan seperti tersebut di atas.
B. Menghadap kiblat.
C. Mentiga kalikan basuhan.
D. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
E. Berturut-turut, artinya antara satu dengan yang lainnya tidak
berselang oleh jeda yang panjang.
F. Menyela-nyela (menyelangi) jari tangan dan jari kaki.
G. Menyela-nyela (menyelangi) janggut yang tebal.
Demikianlah cara berwudhu yang bercampur antara yang sunnah dengan yang
rukun.
Maka diantara perbuatan itu ada yang wajib, tidak boleh ditinggalkan, dan
apabila ditinggalkan maka wudhunya pun tidak sah. Itulah yang dinamakan rukun
wudhu atau fardhu wudhu. Selain yang wajib itu, sunnah hukumnya, yang sebaiknya
dikerjakan juga.
Rukun Wudhu
Adapun yang hukumnya fardhu atau wajib dalam berwudhu ada 6 perkara :
1. Niat ketika membasuh muka.
2. Membasuh muka.
3. Membasuh kedua belah tangan sampai dengan siku.
4. Mengusap sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki sampai dengan mata kaki.
6. Dengan tertib, yakni beraturan menurut susunan tersebut.
Sunnah Wudhu
Sunnah wudhu adalah :
1. Membaca basmallah.
2. Membasuh tangan sampai pergelangan terlebih dahulu.
3. Berkumur-kumur.
4. Membersihkan hidung.
5. Menyela (menyelangi) janggut yang tebal.
6. Mendahulukan anggota badan yang kanan dari pada yang kiri.
7. Menyapu (mengusap) semua kepala.
8. Menyapu (mengusap) kedua telinga.
9. Menyela (menyelangi) jari tangan dan jari kaki.
10. Mentiga kalikan membasuh.
11. Berturut-turut, artinya antara satu anggota dengan anggota yang
lainnya.
12. Berdo'a setelah berwudhu seperti tersebut di atas.
Yang Membatalkan Wudhu
Setelah kita berwudhu, kita boleh mengerjakan shalat sebanyak-banyaknya,
sebelum terjadi hal-hal yang membatalkan wudhu.
Hal-hal yang membatalkan wudhu itu adalah sebagai berikut :
1. Adanya sesuatu yang keluar dari perut melalui jalur salah satu dari
dua jalan kotoran meskipun hanya angin.
2. Tidur atau tertidur yang tidak dengan duduk yang tetap.
3. Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk dan sebagainya.
4. Tersentuh kemaluan dengan telapak tangan.
5. Tersentuhnya kulit laki-laki dengan kulit perempuan bukan (muhrim)
atau sebaliknya dengan tidak beralas. Jadi jika bersentuh dengan beralas, maka
tidak batal wudhunya. Yang dimaksud dengan muhrim adalah keluarga yang tidak
boleh (haram) dikawini.
Orang yang berhadast kecil.
Orang yang belum berwudhu atau masih berhadast kecil tidak boleh
mengerjakan hal-hal tersebut di bawah ini :
1. Mengerjakan shalat.
2. Thawaf (di masjidil haram sekitar ka'bah).
3. Membawa dan menyentuh Al-Qur'an.
MANDI (menghilangkan hadast besar)
Diantara syarat-syarat sahnya shalat adalah bahwa tubuh kita harus suci
dari hadast besar, yakni kita harus mandi terlebih dahulu.
Mandi yang untuk mensucikan badan dari hadast besar itu ada syarat dan
rukunnya.
Apabilakah kita harus mandi?
Kita diperintahkan untuk mandi, khususnya dalam peristiwa-peristiwa
penting, yaitu :
1. Ketika hendak pergi shalat Jum'at.
2. Ketika hendak pergi shalat Hari Raya.
3. Ketika hendak pergi shalat Hari Raya.
4. Ketika hendak pergi shalat Gerhana.
5. Ketika hendak pergi shalat Istisqa' (minta hujan).
6. Ketika sesudah memandikan mayat.
7. Ketika baru masuk Islam.
8. Ketika sadar dari : mabuk, pingsan atau gila.
9. Ketika hendak Ihram (dalam ibadah haji).
Ketika hendak pergi shalat Hari Raya.
Ketika hendak pergi shalat Hari Raya.
10. Ketika tubuh kita kotor.
Semua yang tersebut di atas itu hukumnya sunnah.
Tetapi ada hal-hal yang mewajibkan orang mandi. Hal ini hanya ada pada
orang-orang dewasa saja, dan tidak ada pada anak-anak.
Yang menyebabkan orang mandi wajib adalah :
1. Berkumpul suami dan istri yakni karena bersebadan.
2. Karena keluarnya nutfah, sebab mimpi atau karena sebab lain. Dan
perkara itu dinamakan "Jinabat" dan orang dinamakan jinabat
disebut "Junuh".
3. Karena berkain kotor bulanan.
4. Karena Nifas (setelah melahirkan anak).
5. Karena melahirkan anak.
Rukunnya
Rukun mandi hanya ada 3 perkara, yaitu :
1. Niat, artinya sengaja menghilangkan hadast besar karena Allah ta'ala.
Niat ini harus ada, sekurang-kurangnya ketika pertama kali membasuh badan
pertama kali.
2. Menhilangkan najis yang ada di seluruh badan.
3. Meratakan air (membasuh) ke seluruh kulit tubuh, beserta
rambut-rambutnya.
Sunnah Mandi
Adapun sunnah mandi itu banyak, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Membaca Basmallah.
2. Berwudhu terlebih dahulu sebelum mandi.
3. Menggosok badan dengan tangan.
4. Menyela-nyela pada rambut yang tebal.
5. Mentiga kalikan membasuh.
6. Berturut-turut. Yakni antara membasuh anggota satu dengan yang lain,
dan tidak diselangi waktu yang lama.
7. Mendahulukan anggota yang kana terlebih dahulu dan mengakhirkan
anggota yang kanan.
8. Menutup aurat (memakai basahan), maka wajiblah memakai basahan itu.
Larangan :
A). Orang yang berhadast besar disebabkan karena jinabat dilarang atau
tidak boleh atau tidak sah mengerjakan hal-hal tersebut di bawah ini :
1. Shalat.
2. Thawaf.
3. Membaca, menyentuh atau membawa
kitab suci Al-Qur'an (mushaf).
B). Orang berhadast disebabkan karena berkain kotor atau nifas dilarang
atau tidak boleh atau tidak sah mengerjakan hal-hal tersebut di bawah ini :
1. Shalat. Dalam hal ini tidak wajib qadha (mengerjakan pada waktu lain).
2. Puasa. Dalam hal ini wajib qadha, artinya harus mengerjakan pada waktu
yang lain, sebanyak puasa yang ditinggalkan.
3. Membaca, menyentuh atau membawa
kitab suci Al-Qur'an (mushaf).
4. Thawaf.
5. Berdiam di masjid (I'tikaf).
TAYAMMUM
Tayammum adalah salah satu cara untuk bersuci, sebagai ganti berwudhu
atau mandi, apabila berhalangan memakai air.
Sebab-sebab yang membolehkan tayammum itu, ada 2 perkara, yaitu :
1. Tidak ada air.
2. Sebab sakit yang tidak membolehkan terkena air.
Syarat Tayammum
1. Adanya udzur (halangan), yang membolehkan tayammum.
2. Telah datang (masuk) waktu shalat.
3. Mencari air terlebih dahulu, jika sebabnya tidak adanya air.
4. Dengan debu yang suci.
Rukun Tayammum
1. Niat. Yakni sengaja bertayammum, agar sah shalatnya karena Allah
ta'ala.
2. Mengusap muka dengan debu tanah, dari tangan yang baru dipukulkan ke
tanah atau diletakkan ke tanah.
3. Mengusap kedua tangan sampai siku, dengan debu yang baru dipukulkan atau
diletakkan ke debu, jadi 2 kali memukul.
4. Tertib. Yakni berurutan menurut aturan tersebut.
Sunnah Tayammum
1. Membaca Basmallah.
2. Mendahulukan anggota bagian kanan.
3. Menipiskan debu di telapak tangan.
4. Berturut-urutan. Yakni tidak diselingi jeda yang lama.
Yang Membatalkan Tayammum
1. Semua hal yang membatalkan wudhu.
2. Melihat air bagi yang sebabnya tidak adanya air.
3. Karena murtad atau kafir.
Sesudah tayammum boleh mengerjakan shalat wajib hanya sekali, dan
seterusnya dapat mengerjakan shalat sunnah berkali-kali.
Apabila hendak mengerjakan shalat fardhu lagi, wajiblah bertayammum lagi.
Yang demikian itu yang sekiranya tidak membatalkan tayammumnya.
Cara mengerjakannya :
1. Terlebih dahulu di cara debu atau permukaan yang berdebu.
2. Membaca Basmallah.
3. Niat. Yang berkata di dalam hati, dan terkadang bersamaan dengan
perkataan di mulut "sengaja saya melakukan tayammum agar sah shalat saya,
karena Allah ta'ala".
4. Menepukkan kedua belah tangan ke atas debu.
5. Menghapuskan (mengusap) tangan yang berdebu itu ke muka seperti ketika
berwudhu.
6. Menepukkan kedua telapak tangan sekali lagi ke atas debu.
7. Menghapuskan (mengusap) telapak tangan kiri ke tangan kanan sampai
siku dan telapak tangan kiri ke tangan kanan sampai siku.
Yang dimaksud debu adalah debu tanah yang ada di tanah ataupun di pasir. Dan
boleh juga tanah kering yang ditumbuk sehingga menjadi debu atau apapun yang
berada di atas bumi yang memiliki debu.
HAL MENGUSAP STIWEL (Khuffain)
Orang yang memakai stiwel atau sepatu panjang atau bengkap apabila hendak
berwudhu diperbolehkan (diberi keringanan) untuk tidak usah membukanya, cukup
hanya diusap atau dihapus dengan tangan yang telah dibasahi.
Syarat-syarat untuk diperbolehkan tidak membuka stiwel atau sepatu
panjang itu sebagai berikut :
1. Sepatu itu harus suci.
2. Sepatu itu harus menutupi hingga mata kaki (anggota yang biasa
dibasahi ketika berwudhu).
3. Sepatu itu harus kuat, untuk berjalan dan tidak berlubang.
4. Dipakainya sesudah bersih dari hadats kecil dan hadats besar. Yakni
sesudah kaki dibasuh dengan sempurna.
Cara mengerjakannya :
Caranya, terlebih dahulu harus berwudhu seperti biasa, hanya ketika
sesudah mengusap kepala atau telinga, maka tangan dibasahi dengan air, kemudian
diusapkan atau disapuka ke sepatu bagian atas, dengan tidak usah mengusap
bagian bawah sepatu.
Lamanya waktu diperbolehkan untuk membuka sepatu itu hanya sehari semalam
bagi orang yang tidak berpergian jauh, dan 3 hari 3 malam bagi yang berpergian
yang jauh.
Dihitung sejak berhadats pertama (batal wudhunya setelah memakai sepatu
itu).
Yang membatalkan ada 3 perkara, yaitu :
1. Terbuka atau tanggalnya sepatu.
2. Habis waktu diperkenankannya.
3. Karena hal-hal yang mewajibkan mandi.