I. Tata Cara Mengurus Jenazah Terlengkap Rinciannya adalah
sebagai berikut:
1. Orang yang sedang sekarat
Disyariatkan untuk ditalqini dengan kalimat " Laa
ilaaha illallah " Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Talqinilah orang-orang yang akan mati dari kalian
(dengan ucapan): 'Laa ilaaha illallah'." (HR. Muslim dalam shahihnya)
Yang dimaksud dengan kata "Mautaakum" dalam hadits
ini adalah orang-orang sedang sekarat, yaitu orang yang sudah tampak padanya
tanda-tanda kematian.
2. Bila sudah diyakini orang tersebut sudah meninggal,
Maka hendaklah kedua matanya dipejamkan, karena ada
keterangan hadits tentang hal itu
3. Diwajibkan memandikan jenazah/mayit muslim kecuali dia
syahid (meninggal di medan perang fisabilillah).
Dalam hal ini, dia tidak perlu dimandikan dan tidak perlu
juga dishalatkan. Dia hanya cukup dikuburkan dengan pakaiannya. Karena Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memandikan orang-orang yang meninggal di
perang Uhud dan tidak pula menshalatkan mereka.]
II. Tata Cara Mengkafani Jenazah
A. Kain Kafan Harus sudah Siap setelah Memandikan Jenazah
Mengkafani jenazah hukumnya wajib dan hendaklah kain kafan
tersebut dibeli dari harta si mayit. Hendaklah didahulukan membeli kain
kafannya dari melunaskan hutangnya, menunaikan wasiatnya dan membagi harta
warisannya. Jika si mayit tidak memiliki harta, maka keluarganya boleh
menanggungnya.
B. Mengkafani Jenazah
Dibentangkan tiga lembar kain kafan, sebagiannya di atas
sebagian yang lain. Kemudian didatangkan jenazah yang sudah dimandikan lalu
diletakkan di atas lembaran-lembaran kain kafan itu dengan posisi telentang.
Kemudian didatangkan hanuth yaitu minyak wangi (parfum) dan kapas. Lalu kapas
tersebut dibubuhi parfum dan diletakkan di antara kedua pantat jenazah, serta
dikencangkan dengan secarik kain di atasnya (seperti melilit popok bayi).
Kemudian sisa kapas yang lain yang sudah diberi parfum
diletakkan di atas kedua matanya, kedua lubang hidungnya, mulutnya, kedua
telinganya dan di atas tempat-tempat sujudnya, yaitu dahinya, hidungnya, kedua
telapak tangannya, kedua lututnya, ujung-ujung jari kedua telapak kakinya, dan
juga pada kedua lipatan ketiaknya, kedua lipatan lututnya, serta pusarnya. Dan
diberi parfum pula antara kafan-kafan tersebut, juga kepala jenazah.
Selanjutnya lembaran pertama kain kafan dilipat dari sebelah
kanan dahulu, baru kemudian yang sebelah kiri sambil mengambil handuk/kain
penutup auratnya. Menyusul kemudian lembaran kedua dan ketiga, seperti halnya
lembaran pertama. Kemudian menambatkan tali-tali pengikatnya yang berjumlah
tujuh utas tali. Lalu gulunglah lebihan kain kafan pada ujung kepala dan
kakinya agar tidak lepas ikatannya dan dilipat ke atas wajahnya dan ke atas
kakinya (ke arah atas). Hendaklah ikatan tali tersebut dibuka saat dimakamkan.
Dibolehkan mengikat kain kafan tersebut dengan enam utas tali atau kurang dari
itu, sebab maksud pengikatan itu sendiri agar kain kafan tersebut tidak mudah
lepas (terbuka).
Faedah :
untuk jenazah laki-laki dikafani tiga lapis kain putih (satu
untuk menutupi bagian bawah -semacam sarung- satu lagi untuk bagian atas
-semacam baju- dan yang terakhir kain untuk pembungkusnya). Tidak perlu gamis
(baju panjang) dan surban. Hal ini, sama seperti apa yang dilakukan terhadap
jenazah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Tapi, tidak mengapa jika
dikafani dengan gamis (baju panjang), izar (sema-cam sarung untuk menutupi
bagian bawah) dan kain pembungkus.
Adapun jenazah perempuan, dikafani dengan lima lapis: Baju,
kerudung, sarung untuk bagian bawah dan dua kain pembungkus.
Dan yang wajib, baik bagi jenazah laki-laki atau perempuan
adalah menutupinya dengan satu lapis kain yang dapat menu-tupinya secara
sempurna. Tetapi, bila ada jenazah laki-laki yang meninggal dalam keadaan
ihram, maka dia cukup dimandikan dengan air dan daun bidara. Kemudian dikafani
dengan sarung dan baju yang dipakai atau yang lainnya dan tidak perlu menutup
kepala dan wajahnya, juga tidak usah diberi parfum. Karena pada hari Kiamat
nanti dia akan dibangkitkan dalam keadaan membaca talbiyah: "Labbaik
allahumma labbaik" seperti yang diriwayatkan dalam hadits shahih dari
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Bila yang meninggal dalam keadaan
ihram tadi seorang perem-puan maka dia dikafani seperti perempuan yang lain,
hanya tidak perlu diberi wewangian, wajahnya tidak perlu ditutup dengan cadar,
begitu pula tangannya tidak usah dipakaikan sarung tangan, tetapi cukup ditutup
dengan kafan yang membungkusnya, seperti yang disebutkan dalam cara mengkafani
jenazah perempuan.
Dan anak kecil laki-laki, dikafani dengan satu lapis sampai
tiga lapis, sementara anak kecil perempuan dikafani dengan satu gamis (baju
panjang) dan dua kain pembungkus.
A. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah
Syatat-syarat wajib untuk memandikan jenazah menurut syariat
agama Islam adalah sebagai berikut.
Jenazah itu adalah orang yang beragama Islam. Apa pun
aliran, mazhab, suku, dan profesinya.
Didapati tubuhnya walaupun hanya sedikit.
Bukan mati syahid (mati dalam peperangan dalam membela agama
Islam seperti yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.
B. Yang berhak memandikan jenazah
Adapun orang-orang yang memiliki hak untuk memandikan
jenazah menurut syariat agama Islam adalah sebagai berikut.
Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya harus
laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan jasad laki-laki, kecuali istri
dan mahram-nya.
Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah ia dimandikan oleh
perempuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan jasad tersebut kecuali suami
atau mahram-nya.
Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan
mahram-nya ada semua, yang lebih berhak memandikannya adalah suaminya.
Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan
mahram-nya ada semua, istrinya lebih berhak untuk memandikan suaminya.
Kalau jenazahnya adalah anak laki-laki masih kecil,
perempuan boleh memandikannya. Begitu juga kalau jenazah itu anak perempuan
masih kecil, laki-laki boleh memandikannya.
Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Syariat Islam
Berikut ini adalah tata cara memandikan jenazah menurut
syariat Islam.
Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Syariat Islam
Dilaksanakan di tempat tertutup agar yang melihat hanya
orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja.
Mayat hendaknya diletakkan di tempat jenazah yang tinggi
seperti dipan.
Jenazah dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya
tidak terbuka.
Jenazah didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lantas
disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan agar semua kotorannya keluar,
kemudian dibersihkan dengan tangan kirinya, dianjurkan mengenakan sarung
tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau
kotoran si mayat.
Setelah itu, hendaklah mengganti sarung tangan untuk
membersihkan mulut dan gigi jenazah tersebut.
Membersihkan semua kotoran dan najisnya.
Mewudhukan jenazah, setelah itu membasuh seluruh badannya.
Disunahkan membasuh jenazah sebanyak tiga sampai lima kali.
Air untuk memandikan jenazah sebaiknya dingin. Kecuali udara
sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan
air hangat
Catatan :
Apabila jenazah berusia 7 tahun atau kurang dari itu, tidak
ada batasan auratnya, baik jenzah itu laki laki maupun perempuan.
Janin yang berusia di bawah 4 bulan, tidak perlu dimandikan,
dikafan maupun dishalatkan. Cukup digali lubang dan kemudian dikebumikan.
Adapun janin yang berusia di atas 4 bulan sudah dianggap manusia karena roh
telah ditiupkan kepadanya. Jenazahnya dimandikan, seperi memandikan jenazah
anak berusia 7 tahun.
Jika jenazah mengenakan gigi palsu yang terbuat dari emas,
hendaknya dibiarkan saja, tidak perlu ditanggalkan. kecuali jika gigi palsu itu
tidak melekat kokoh. Hal tersebut boleh dilakukan jika mulut jenazah terbuka.
Jika tidak, dibiarkan saja tidak perlu membukanya hanya untuk menanggalkan gigi
palsu jenazah tersebut.
Tata Cara Menguburkan Jenazah
Disunnahkan menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa
harus tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di
belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam sunnah
Nabi.
Para pengiring tidak dibenarkan untuk duduk sebelum jenazah
diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarangnya.
Disunnahkan mendalamkan lubang kubur, agar jasad si mayit
terjaga dari jangkauan binatang buas, dan agar baunya tidak merebak keluar.
Lubang kubur yang dilengkapi liang lahad lebih baik daripada
syaq. Dalam masalah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan
syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh
Syaikh Al-Albani dalam “Ahkamul Janaaiz” hal. 145)
Lahad adalah liang (membentuk huruf U memanjang) yang dibuat
khusus di dasar kubur pada bagian arah kiblat untuk meletakkan jenazah di
dalamnya.
Syaq adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada
bagian tengahnya (membentuk huruf U memanjang).
A. Jenazah siap untuk dikubur.
B. Jenazah diangkat di atas tangan untuk diletakkan di dalam
kubur.
C. Jenazah dimasukkan ke dalam kubur. Disunnahkan memasukkan
jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan lalu diturunkan ke dalam liang
kubur secara perlahan. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah
kiblat.
D. Petugas yang memasukkan jenazah ke lubang kubur hendaklah
mengucapkan:
“BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI (Dengan menyebut
Asma Allah dan berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wassalam).”
ketika menurunkan jenazah ke lubang kubur. Demikianlah yang
dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.
Disunnahkan membaringkan jenazah dengan bertumpu pada sisi
kanan jasadnya (dalam posisi miring) dan menghadap kiblat sambil dilepas
tali-talinya selain tali kepala dan kedua kaki.
E. Tidak perlu meletakkan bantalan dari tanah ataupun batu
di bawah kepalanya, sebab tidak ada dalil shahih yang menyebutkannya. Dan tidak
perlu menyingkap wajahnya, kecuali bila si mayit meninggal dunia saat
mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah dijelaskan.
F. Setelah jenazah
diletakkan di dalam rongga liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki
dilepas, maka rongga liang lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan
kayu/bambu dari atasnya (agak samping).
G. Lalu sela-sela batu bata-batu bata itu ditutup dengan
tanah liat agar menghalangi sesuatu yang masuk sekaligus untuk menguatkannya.
H. Disunnahkan bagi para pengiring untuk menabur tiga
genggaman tanah ke dalam liang kubur setelah jenazah diletakkan di dalamnya.
Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Setelah itu
ditumpahkan (diuruk) tanah ke atas jenazah tersebut.
I. Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal sebagai
tanda agar tidak dilanggar kehormatannya, dibuat gundukan seperti punuk unta,
demikianlah bentuk makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).
J. Kemudian ditaburi dengan batu kerikil sebagai tanda
sebuah makam dan diperciki air, berdasarkan tuntunan sunnah Nabi shallallahu
‘alaihi wassalam (dalam masalah ini terdapat riwayat-riwayat mursal yang
shahih, silakan lihat “Irwa’ul Ghalil” II/206). Lalu diletakkan batu pada makam
bagian kepalanya agar mudah dikenali.
K. Haram hukumnya menyemen dan membangun kuburan. Demikian
pula menulisi batu nisan. Dan diharamkan juga duduk di atas kuburan,
menginjaknya serta bersandar padanya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wassalam telah melarang dari hal tersebut. (HR. Muslim)
L. Kemudian pengiring jenazah mendoakan keteguhan bagi si
mayit (dalam menjawab pertanyaan dua malaikat yang disebut dengan fitnah
kubur). Karena ketika itu ruhnya dikembalikan dan ia ditanya di dalam kuburnya.
Maka disunnahkan agar setelah selesai menguburkannya orang-orang itu berhenti
sebentar untuk mendoakan kebaikan bagi si mayit (dan doa ini tidak dilakukan
secara berjamaah, tetapi sendiri-sendiri!). Sesungguhnya mayit bisa mendapatkan
manfaat dari doa mereka.
Faedah :
Menurut aturan syariat, kuburan itu dibuat dengan kedalaman
sampai pertengahan tinggi seorang laki-laki dan dibuatkan ke dalamnya liang
lahad di arah kiblat, dan jenazah diletakkan di dalam liang lahad dengan
bertumpu pada sisi kanan badannya (miring ke kanan, pen.) kemudian tali-tali
pengikat kafan itu dibuka, tidak dicabut tapi dibiarkan begitu saja, dan
wajahnya tidak perlu disingkap baik jenazah laki-laki atau perempuan. Kemudian
diberi batu bata besar yang didirikan dan (celah-celahnya) diberi adonan pasir
supaya kuat dan bisa menjaganya (jenazah) agar tidak ber-jatuhan debu/tanah.
Bila sulit mendapatkan batu bata boleh diganti yang lain seperti; papan, batu
atau bambu yang dapat mengha-langi agar tanah tidak masuk ke dalam. Setelah
itu, baru ditimbun dengan tanah. Dan disunnahkan ketika itu membaca:
"Dengan nama Allah dan sesuai dengan ajaran
Rasulullah."
Disyariatkan bagi yang belum menshalatkannya untuk
menshalatkannya setelah dikuburkan. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam pernah melaksanakan hal tersebut, tapi dengan catatan hal itu boleh
dilakukan dalam jangka waktu satu bulan atau kurang, dari setelah dikuburkan.
Bila sudah lewat dari satu bulan tidak disyariatkan lagi shalat di atas
kuburan. Karena tidak ada keterangan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
melakukan shalat di atas kuburan setelah sebulan dari penguburan.
Tidak boleh bagi keluarga jenazah membuat makanan untuk
orang-orang. Berdasarkan perkataan seorang sahabat yang mulia Jarir bin
Abdillah Al-bajali radhiallahu 'anhu
"Dulu kami menganggap, berkumpulnya (orang-orang) di
tempat keluarga mayit dan membuat makanan setelah penguburan, adalah termasuk
'niyahah' (ratapan yang hukumnya haram)." (HR. Imam Ahmad dengan sanad
yang baik).
Adapun membuatkan makanan untuk keluarga yang berkabung atau
tamu-tamu mereka maka tidak apa-apa. Bahkan dianjurkan oleh agama, agar para
kerabat dan para tetangga membuat makanan bagi mereka. Karena, ketika Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar kabar kematian Ja'far bin Abi Thalib radhiallahu
'anhu di Syam, beliau meminta keluarga beliau untuk membuat makanan yang
diberikan kepada keluarga Ja'far. Beliau bersabda:
"Sesungguhnya telah menimpa kepada mereka musibah yang
telah menyibukkan mereka."
Keluarga jenazah boleh memanggil para tetangga dan yang
lainnya untuk makan makanan yang telah dihadiahkan bagi mereka dan menurut
pengetahuan kami tentang hukum syara', tidak ada batasan waktu untuk hal itu.
Tidak dibolehkan bagi seorang perempuan berkabung atas
kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali yang meninggal adalah
suaminya. Saat itu dia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari, kecuali
kalau dia hamil maka sampai dia melahirkan. Berdasarkan hadits shahih dari
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal ini.
Adapun bagi seorang laki-laki tidak boleh mempunyai masa
berkabung atas kematian seorang kerabat dan yang lainnya.
Disyariatkan bagi kaum pria untuk berziarah kubur dari waktu
ke waktu. Tujuannya untuk mendo'akan yang mati, memohon-kan rahmat untuk mereka,
juga untuk mengingatkan akan kematian dan apa yang ada setelah itu. Karena Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Ziarahilah kubur itu, sesungguhnya dia akan
mengingatkan kalian tentang alam akhirat." (Hadits dikeluarkan oleh Imam
Muslim dalam Kitab Shahihnya)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga mengajarkan
kepada para sahabatnya apabila mereka berziarah kubur untuk mengucapkan:
"Keselamatan untuk kalian wahai ahli kubur dari kaum
mu'minin dan muslimin, dan sesungguhnya kami --Insya Allah-- akan menyusul
kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan untuk kalian.
Semoga Allah merahmati orang-orang yang mati lebih dahulu dari kami dan juga
orang-orang yang akan mati belakangan."
Adapun kaum wanita, maka dia tidak boleh melakukan ziarah
kubur, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat kaum wanita
yang menziarahi kubur. Alasannya adalah karena takut terjadi fitnah dan tidak
mampu menahan kesabaran. Begitu pula, mereka tidak boleh ikut mengantar jenazah
sampai ke kuburan. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga
melarang hal tersebut. Akan tetapi, menshalatkan jenazah --baik di masjid
maupun di tempat lain-- dibolehkan untuk pria dan wanita semuanya.