Minggu, 14 Juni 2015

Materi Praktek Ibadah Part 2

I. Tata Cara Mengurus Jenazah Terlengkap Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Orang yang sedang sekarat
Disyariatkan untuk ditalqini dengan kalimat " Laa ilaaha illallah " Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Talqinilah orang-orang yang akan mati dari kalian (dengan ucapan): 'Laa ilaaha illallah'." (HR. Muslim dalam shahihnya)
Yang dimaksud dengan kata "Mautaakum" dalam hadits ini adalah orang-orang sedang sekarat, yaitu orang yang sudah tampak padanya tanda-tanda kematian.

2. Bila sudah diyakini orang tersebut sudah meninggal,
Maka hendaklah kedua matanya dipejamkan, karena ada keterangan hadits tentang hal itu

3. Diwajibkan memandikan jenazah/mayit muslim kecuali dia syahid (meninggal di medan perang fisabilillah).

Dalam hal ini, dia tidak perlu dimandikan dan tidak perlu juga dishalatkan. Dia hanya cukup dikuburkan dengan pakaiannya. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memandikan orang-orang yang meninggal di perang Uhud dan tidak pula menshalatkan mereka.]

II. Tata Cara Mengkafani Jenazah

A. Kain Kafan Harus sudah Siap setelah Memandikan Jenazah
Mengkafani jenazah hukumnya wajib dan hendaklah kain kafan tersebut dibeli dari harta si mayit. Hendaklah didahulukan membeli kain kafannya dari melunaskan hutangnya, menunaikan wasiatnya dan membagi harta warisannya. Jika si mayit tidak memiliki harta, maka keluarganya boleh menanggungnya.

B. Mengkafani Jenazah
Dibentangkan tiga lembar kain kafan, sebagiannya di atas sebagian yang lain. Kemudian didatangkan jenazah yang sudah dimandikan lalu diletakkan di atas lembaran-lembaran kain kafan itu dengan posisi telentang. Kemudian didatangkan hanuth yaitu minyak wangi (parfum) dan kapas. Lalu kapas tersebut dibubuhi parfum dan diletakkan di antara kedua pantat jenazah, serta dikencangkan dengan secarik kain di atasnya (seperti melilit popok bayi).
Kemudian sisa kapas yang lain yang sudah diberi parfum diletakkan di atas kedua matanya, kedua lubang hidungnya, mulutnya, kedua telinganya dan di atas tempat-tempat sujudnya, yaitu dahinya, hidungnya, kedua telapak tangannya, kedua lututnya, ujung-ujung jari kedua telapak kakinya, dan juga pada kedua lipatan ketiaknya, kedua lipatan lututnya, serta pusarnya. Dan diberi parfum pula antara kafan-kafan tersebut, juga kepala jenazah.
Selanjutnya lembaran pertama kain kafan dilipat dari sebelah kanan dahulu, baru kemudian yang sebelah kiri sambil mengambil handuk/kain penutup auratnya. Menyusul kemudian lembaran kedua dan ketiga, seperti halnya lembaran pertama. Kemudian menambatkan tali-tali pengikatnya yang berjumlah tujuh utas tali. Lalu gulunglah lebihan kain kafan pada ujung kepala dan kakinya agar tidak lepas ikatannya dan dilipat ke atas wajahnya dan ke atas kakinya (ke arah atas). Hendaklah ikatan tali tersebut dibuka saat dimakamkan. Dibolehkan mengikat kain kafan tersebut dengan enam utas tali atau kurang dari itu, sebab maksud pengikatan itu sendiri agar kain kafan tersebut tidak mudah lepas (terbuka).

Faedah :
untuk jenazah laki-laki dikafani tiga lapis kain putih (satu untuk menutupi bagian bawah -semacam sarung- satu lagi untuk bagian atas -semacam baju- dan yang terakhir kain untuk pembungkusnya). Tidak perlu gamis (baju panjang) dan surban. Hal ini, sama seperti apa yang dilakukan terhadap jenazah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Tapi, tidak mengapa jika dikafani dengan gamis (baju panjang), izar (sema-cam sarung untuk menutupi bagian bawah) dan kain pembungkus.
Adapun jenazah perempuan, dikafani dengan lima lapis: Baju, kerudung, sarung untuk bagian bawah dan dua kain pembungkus.
Dan yang wajib, baik bagi jenazah laki-laki atau perempuan adalah menutupinya dengan satu lapis kain yang dapat menu-tupinya secara sempurna. Tetapi, bila ada jenazah laki-laki yang meninggal dalam keadaan ihram, maka dia cukup dimandikan dengan air dan daun bidara. Kemudian dikafani dengan sarung dan baju yang dipakai atau yang lainnya dan tidak perlu menutup kepala dan wajahnya, juga tidak usah diberi parfum. Karena pada hari Kiamat nanti dia akan dibangkitkan dalam keadaan membaca talbiyah: "Labbaik allahumma labbaik" seperti yang diriwayatkan dalam hadits shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Bila yang meninggal dalam keadaan ihram tadi seorang perem-puan maka dia dikafani seperti perempuan yang lain, hanya tidak perlu diberi wewangian, wajahnya tidak perlu ditutup dengan cadar, begitu pula tangannya tidak usah dipakaikan sarung tangan, tetapi cukup ditutup dengan kafan yang membungkusnya, seperti yang disebutkan dalam cara mengkafani jenazah perempuan.
Dan anak kecil laki-laki, dikafani dengan satu lapis sampai tiga lapis, sementara anak kecil perempuan dikafani dengan satu gamis (baju panjang) dan dua kain pembungkus.

A. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah
Syatat-syarat wajib untuk memandikan jenazah menurut syariat agama Islam adalah sebagai berikut.
Jenazah itu adalah orang yang beragama Islam. Apa pun aliran, mazhab, suku, dan profesinya.
Didapati tubuhnya walaupun hanya sedikit.
Bukan mati syahid (mati dalam peperangan dalam membela agama Islam seperti yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.

B. Yang berhak memandikan jenazah
Adapun orang-orang yang memiliki hak untuk memandikan jenazah menurut syariat agama Islam adalah sebagai berikut.
Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya harus laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan jasad laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya.
Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah ia dimandikan oleh perempuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan jasad tersebut kecuali suami atau mahram-nya.
Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada semua, yang lebih berhak memandikannya adalah suaminya.
Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada semua, istrinya lebih berhak untuk memandikan suaminya.
Kalau jenazahnya adalah anak laki-laki masih kecil, perempuan boleh memandikannya. Begitu juga kalau jenazah itu anak perempuan masih kecil, laki-laki boleh memandikannya.
Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Syariat Islam
Berikut ini adalah tata cara memandikan jenazah menurut syariat Islam.
Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Syariat Islam
Dilaksanakan di tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja.
Mayat hendaknya diletakkan di tempat jenazah yang tinggi seperti dipan.
Jenazah dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka.
Jenazah didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan agar semua kotorannya keluar, kemudian dibersihkan dengan tangan kirinya, dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran si mayat.
Setelah itu, hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi jenazah tersebut.
Membersihkan semua kotoran dan najisnya.
Mewudhukan jenazah, setelah itu membasuh seluruh badannya.
Disunahkan membasuh jenazah sebanyak tiga sampai lima kali.
Air untuk memandikan jenazah sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat  
Catatan :
Apabila jenazah berusia 7 tahun atau kurang dari itu, tidak ada batasan auratnya, baik jenzah itu laki laki maupun perempuan.

Janin yang berusia di bawah 4 bulan, tidak perlu dimandikan, dikafan maupun dishalatkan. Cukup digali lubang dan kemudian dikebumikan. Adapun janin yang berusia di atas 4 bulan sudah dianggap manusia karena roh telah ditiupkan kepadanya. Jenazahnya dimandikan, seperi memandikan jenazah anak berusia 7 tahun.

Jika jenazah mengenakan gigi palsu yang terbuat dari emas, hendaknya dibiarkan saja, tidak perlu ditanggalkan. kecuali jika gigi palsu itu tidak melekat kokoh. Hal tersebut boleh dilakukan jika mulut jenazah terbuka. Jika tidak, dibiarkan saja tidak perlu membukanya hanya untuk menanggalkan gigi palsu jenazah tersebut.

Tata Cara Menguburkan Jenazah
Disunnahkan menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam sunnah Nabi.
Para pengiring tidak dibenarkan untuk duduk sebelum jenazah diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarangnya.

Disunnahkan mendalamkan lubang kubur, agar jasad si mayit terjaga dari jangkauan binatang buas, dan agar baunya tidak merebak keluar.
Lubang kubur yang dilengkapi liang lahad lebih baik daripada syaq. Dalam masalah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam “Ahkamul Janaaiz” hal. 145)

Lahad adalah liang (membentuk huruf U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian arah kiblat untuk meletakkan jenazah di dalamnya.
Syaq adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya (membentuk huruf U memanjang).

III. Tata  
A. Jenazah siap untuk dikubur.
B. Jenazah diangkat di atas tangan untuk diletakkan di dalam kubur.
C. Jenazah dimasukkan ke dalam kubur. Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.
D. Petugas yang memasukkan jenazah ke lubang kubur hendaklah mengucapkan:
“BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI (Dengan menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam).”
ketika menurunkan jenazah ke lubang kubur. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.
Disunnahkan membaringkan jenazah dengan bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi miring) dan menghadap kiblat sambil dilepas tali-talinya selain tali kepala dan kedua kaki.
E. Tidak perlu meletakkan bantalan dari tanah ataupun batu di bawah kepalanya, sebab tidak ada dalil shahih yang menyebutkannya. Dan tidak perlu menyingkap wajahnya, kecuali bila si mayit meninggal dunia saat mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah dijelaskan.
F.  Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari atasnya (agak samping).
G. Lalu sela-sela batu bata-batu bata itu ditutup dengan tanah liat agar menghalangi sesuatu yang masuk sekaligus untuk menguatkannya.
H. Disunnahkan bagi para pengiring untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam liang kubur setelah jenazah diletakkan di dalamnya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Setelah itu ditumpahkan (diuruk) tanah ke atas jenazah tersebut.
I. Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya, dibuat gundukan seperti punuk unta, demikianlah bentuk makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).
J. Kemudian ditaburi dengan batu kerikil sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air, berdasarkan tuntunan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam (dalam masalah ini terdapat riwayat-riwayat mursal yang shahih, silakan lihat “Irwa’ul Ghalil” II/206). Lalu diletakkan batu pada makam bagian kepalanya agar mudah dikenali.
K. Haram hukumnya menyemen dan membangun kuburan. Demikian pula menulisi batu nisan. Dan diharamkan juga duduk di atas kuburan, menginjaknya serta bersandar padanya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari hal tersebut. (HR. Muslim)
L. Kemudian pengiring jenazah mendoakan keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan dua malaikat yang disebut dengan fitnah kubur). Karena ketika itu ruhnya dikembalikan dan ia ditanya di dalam kuburnya. Maka disunnahkan agar setelah selesai menguburkannya orang-orang itu berhenti sebentar untuk mendoakan kebaikan bagi si mayit (dan doa ini tidak dilakukan secara berjamaah, tetapi sendiri-sendiri!). Sesungguhnya mayit bisa mendapatkan manfaat dari doa mereka.

Faedah :
Menurut aturan syariat, kuburan itu dibuat dengan kedalaman sampai pertengahan tinggi seorang laki-laki dan dibuatkan ke dalamnya liang lahad di arah kiblat, dan jenazah diletakkan di dalam liang lahad dengan bertumpu pada sisi kanan badannya (miring ke kanan, pen.) kemudian tali-tali pengikat kafan itu dibuka, tidak dicabut tapi dibiarkan begitu saja, dan wajahnya tidak perlu disingkap baik jenazah laki-laki atau perempuan. Kemudian diberi batu bata besar yang didirikan dan (celah-celahnya) diberi adonan pasir supaya kuat dan bisa menjaganya (jenazah) agar tidak ber-jatuhan debu/tanah. Bila sulit mendapatkan batu bata boleh diganti yang lain seperti; papan, batu atau bambu yang dapat mengha-langi agar tanah tidak masuk ke dalam. Setelah itu, baru ditimbun dengan tanah. Dan disunnahkan ketika itu membaca:
"Dengan nama Allah dan sesuai dengan ajaran Rasulullah."
Disyariatkan bagi yang belum menshalatkannya untuk menshalatkannya setelah dikuburkan. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melaksanakan hal tersebut, tapi dengan catatan hal itu boleh dilakukan dalam jangka waktu satu bulan atau kurang, dari setelah dikuburkan. Bila sudah lewat dari satu bulan tidak disyariatkan lagi shalat di atas kuburan. Karena tidak ada keterangan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan shalat di atas kuburan setelah sebulan dari penguburan.

Tidak boleh bagi keluarga jenazah membuat makanan untuk orang-orang. Berdasarkan perkataan seorang sahabat yang mulia Jarir bin Abdillah Al-bajali radhiallahu 'anhu
"Dulu kami menganggap, berkumpulnya (orang-orang) di tempat keluarga mayit dan membuat makanan setelah penguburan, adalah termasuk 'niyahah' (ratapan yang hukumnya haram)." (HR. Imam Ahmad dengan sanad yang baik).
Adapun membuatkan makanan untuk keluarga yang berkabung atau tamu-tamu mereka maka tidak apa-apa. Bahkan dianjurkan oleh agama, agar para kerabat dan para tetangga membuat makanan bagi mereka. Karena, ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar kabar kematian Ja'far bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu di Syam, beliau meminta keluarga beliau untuk membuat makanan yang diberikan kepada keluarga Ja'far. Beliau bersabda:
"Sesungguhnya telah menimpa kepada mereka musibah yang telah menyibukkan mereka."
Keluarga jenazah boleh memanggil para tetangga dan yang lainnya untuk makan makanan yang telah dihadiahkan bagi mereka dan menurut pengetahuan kami tentang hukum syara', tidak ada batasan waktu untuk hal itu.

Tidak dibolehkan bagi seorang perempuan berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali yang meninggal adalah suaminya. Saat itu dia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari, kecuali kalau dia hamil maka sampai dia melahirkan. Berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal ini.

Adapun bagi seorang laki-laki tidak boleh mempunyai masa berkabung atas kematian seorang kerabat dan yang lainnya.

Disyariatkan bagi kaum pria untuk berziarah kubur dari waktu ke waktu. Tujuannya untuk mendo'akan yang mati, memohon-kan rahmat untuk mereka, juga untuk mengingatkan akan kematian dan apa yang ada setelah itu. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Ziarahilah kubur itu, sesungguhnya dia akan mengingatkan kalian tentang alam akhirat." (Hadits dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Shahihnya)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga mengajarkan kepada para sahabatnya apabila mereka berziarah kubur untuk mengucapkan:
"Keselamatan untuk kalian wahai ahli kubur dari kaum mu'minin dan muslimin, dan sesungguhnya kami --Insya Allah-- akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan untuk kalian. Semoga Allah merahmati orang-orang yang mati lebih dahulu dari kami dan juga orang-orang yang akan mati belakangan."


Adapun kaum wanita, maka dia tidak boleh melakukan ziarah kubur, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat kaum wanita yang menziarahi kubur. Alasannya adalah karena takut terjadi fitnah dan tidak mampu menahan kesabaran. Begitu pula, mereka tidak boleh ikut mengantar jenazah sampai ke kuburan. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga melarang hal tersebut. Akan tetapi, menshalatkan jenazah --baik di masjid maupun di tempat lain-- dibolehkan untuk pria dan wanita semuanya.

Minggu, 19 April 2015

Materi Praktek Ibadah Part 1

Assalamu alaikum wr.wb.

Alhamdulillah puji syukur kita kepada Allah SWT, yang Maha Menguasai seluruh alam semesta raya yang Maha Mengetahui segala macam hal di dunia yang Maha Menghidupkan seluruh makhluk-Nya. Atas berkah rahmat dan hidayah-Nya kita masih dapat menjalankan perintah-Nya dan dapat menjauhi semua larangan-Nya. Shalawat serta salam selalu kita limpahkan kepada tauladan manusia, manusia terbaik di hadapan Allah yaitu Nabi Muhammad SAW, atas segala ajaran yang disampaikannya kita dapat mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk untuk dikerjakan dan yang paling penting kita dapat merasakan keindahan dari agama Islam yang diturunkan oleh Allah dengan perantara Nabi Muhammad.

Pada kesempatan ini, izinkan penulis berbagi pengalaman tentang apa yang menjadi dasar dalam beribadah, dan beberapa contoh tuntunan yang dipelajari dalam mendalami agama Islam. Penulis menyadari kekurangannya sebagai manusia yang tidak dapat luput dari kekhilafannya sebagai manusia. Jika dalam materi maupun penyampaian terdapat kata-kata yang sekiranya kurang dimengerti mohon dimaafkan, karena keterbatasan penulis. 

Dalam setiap hal tentunya terdapat peraturan ataupun cara bermain itu sendiri, selayaknya memainkan sebuah permainan, terdapat aturan mainnya jika ingin memainkannya. Begitu juga dengan beragama, ada tata cara tersendiri dalam beribadah kepada Allah SWT. Sebagai penganut agama Islam khususnya yang sudah baligh diwajibkan untuk melakukan shalat sebagai kewajibannya menganut agama Islam, jika melakukannya mendapatkan pahala dan jika meninggalkan atau tidak mengerjakannya maka akan mendapatkan dosa sebagai ganjaran karena tidak melakukan kewajiban tersebut. 



PERINTAH DAN LARANGAN
Ajaran agama Islam itu berwujud perintah dan larangan. Perintah dalam agama Islam itu ada yang pasti-pasti, artinya tidak sekali-kali boleh untuk ditinggalkan. Maka perintah yang sedemikian itu wajib atau fardlu namanya.
Dan ada pula perintah yang tidak pasti benar, hanya apabila dikerjakan tentu lebih baik adanya. Perintah yang sedemikian itu perintah sunnah atau mandub namanya.
Larangan-larangan dalam Islam itupun ada yang sekali-kali tidak boleh dikerjakan. Larangan yang sedemikian itu Haram namanya.
Dan ada larangan-larangan yang tidak pasti benar, hanya saja bila ditinggalkan tentu lebih baik. Larangan yang sedemikian itu Makruh namanya.
Salain dari pada itu semua ada hal-hal yang tidak diperintahkan dan tidak pula dilarang, dan dengan maksud memberi kemerdekaan kepad amnusia untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Hal-hal yang serupa itu Mubah atau Halal namanya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas itulah adanya pembagian Hukum Yang Lima.

HUKUM YANG LIMA
Segala sesuatu dapat ditentukan hukumnya dengan salah satu hukum yang lima itu. Menentukan hukum sesuatu menurut jaran agama Islam itulah pekerjaan di bidang fiqih yang amat besar. Untuk menjalani ibadah juga diperlukan pengetahuan umum tentang fiqih.
1.      Wajib
Menurut bahasa adalah harus, tidak boleh tidak. Menurut istilah adalah sesuatu yang apabila kita kerjakan kita mendapat pahala dan apabila kita tinggalkan kita mendapatkan dosa. Dengan kata lain : mengerjakan adalah perbuatan yang utama, dan meninggalkannya adalah kesalahan dan tercela.
2.      Sunnah
Menurut bahasa adalah sesuatu yang bisa dikerjakan. Menurut istilah adalah sesuatu yang apabila kita kerjakan kita mendapat padahal, dan apabila kita tinggalkan kita tidak berdosa, berarti tidak dipersalahkan.
3.      Haram
Menurut bahasa adalah larangan. Menurut istilah adalah sesuatu yang apabila kita kerjakan kita berdosa, dan apabila kita tinggalkan kita mendapat pahala.
4.      Makruh
Menurut bahasa adalah hal yang tidak disukai. Menurut istilah adalah sesuatu yang apabila kita tinggalkan kita mendapat pahala, dan apabila kita kerjakan, kita tidak dipersalahkan. Dengan kata lain : sesuatu yang lebih baik ditinggalkannya, meskipun mengerjakannya tidak dianggap salah atau berdosa.
5.      Mubah atau Halal
Menurut bahasa adalah dibolehkan atau tidak ada larangan. Menurut istilah adalah sesuatu yang boleh kita kerjakan atau kita tinggalkan. Biasanya yang dihukumi mubah itu adalah perbuatan, sedang yang dihukumi halal adalah suatu barang.

PEMBAGIAN WAJIB DAN SUNNAH
Hal-hal yang wajib atau fardlu itu ada yang harus dikerjakan sendiri oleh setiap orang. Wajib yang serupa itu dinamakan dengan wajib ‘ain dan fardlu ‘ain. Misalnya : Shalat, Puasa dan sebagainya.
Ada pula hal-hal lain yang wajib menjadi tanggung jawab bersama (orang banyak) artinya apabila sudah ada yang mengerjakan sampai cukup, maka semuanya berkewajiban. Wajib dan fardlu yang serupa itu wajib kifayah atau fardlu kifayah namanya. Misalnya : memelihara mayat, memimpin ummat dan lain sebagainya.
Hal-hal yang sunnah pun demikian, ada sunnah ‘ain yang masing-masing orang dianjurkan untuk mengerjakannya. Misalnya : Puasa Sunnah, Shalat sunnah, dan lain sebagainya.
Dan ada pula sunnah kifayah, yakni apabila ada yang merngerjakannya sampai cukup tidak perlu lagi yang lain mengerjakannya. Misalnya : mengucapkan salam dalam suatu rombongan.

Dalam menjalankan suatu pekerjaan atau ibadah, telah ditentukan bagian-bagian pokok-pokok yang wajib dikerjakan, dan telah ditentukan pula syarat-syaratnya mengerjakannnya. Bagian yang pokok-pokok itu adalah Rukun namanya.
Maka pekerjaan atau ibadah yang telah mencukupi syarat dan rukunnya dinamakan sah atau shahih artinya Betul, Benar.
Kebalikannya adalah pekerjaan-pekerjaan yang tidak mencakupi syaratnya dan tidak pula mencakupi rukunnya. Pekerjaan yang serupa itu dinamakan bathil atau batal artinya rusak dan tidak sah yakni tidak betul.
Dengan demikian jelaslah artinya : Sah, Batal, Syarat dan Rukun.
Sah (Shah)                   : Cukup syarat dan rukunnya dan betul.
Batal                            : Tidak cukup syarat dan rukunnya atau tidak sah.
Syarat asal artinya       : Janji.
Syarat di sini adalah alat yang mesti mengerjakan sesuatu, dan ia bukan bagian dari pada pekerjaan itu. Sebagaimana ia berwudhu ia menjadi syarat sahnya shalat.
Rukun asal artinya      : Tiang.
Rukun di sini adalah bagaimana yang pokok. Seperti takbiratul ihram yang menjadi rukun shalat.

MUKALLAF
Orang yang harus mengerjakan perintah dan menjauhi segala larangan agama itu adalah manusia yang telah dewasa (baligh), berakal (‘aqil), dan telah mendengarkan seruan agama. Baligh artinya telah cukup umur, yakni bukan anak-anak kecil. Berakal (‘aqil) artinya tidak gila atau tidak berubah otaknya. Orang-orang yang demikian itu mukallaf namanya. Arti kata mukallaf adalah orang yang telah diberatkan oleh hukum agama.

Pada setiap segala sesuatu hal sebelum mengerjakan sesuatu pasti dibutuhkan sebuah rencana, dalam Islam disebut dengan Niat yang berasal dari bahasa arab.
Niat secara bahasa adalah maksud dan keinginan hati umumnya dalam melakukan sesuatu, khususnya dalam beribadah kepada Allah SWT.
Niat secara istilah adalah keinginan hati untuk melakukan suatu perbuatan ibadah dari yang wajib maupun yang sunnah dan keinginan pada saat itu maupun keinginan mengerjakannya pada saat yang akan datang.
HUKUM
Hukum niat dalam setiap ibadah adalah wajib. Allah berfirman :
وَمَآ أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ 
Artinya : Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya …(QS. Al-Bayyinah : 5).

Karena pada setiap beribadah harus didasari dengan niat, karena dengan niat sebuah ibadah dapat dibedakan sesuai dengan niatnya dan dengan melakukan niat sebuah pekerjaan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya itu sendiri.

TEMPAT NIAT
Tempatnya niat adalah di dalam hati. Jika seseorang berniat wudhu dalam hati kemudian dia berwudhu maka wudhunya sah walaupun dia tidak melafadzkan niat tersebut. Dalam niat tidak diharuskan mengucapkan dengan lisan, akan tetapi cukup dalam hati. Jika seseorang berniat dalam hati dan mengucapkannya dengan lisan maka lebih sempurna hanya untuk menguatkan dalam melakukan niat. Karena niat adalah sebuah keikhlasan maka tempatnya adalah dalam hati.
Cara melakukan niat dalam beribadah seperti shalat, dilakukan bersamaan dengan dilakukannya ibadah tersebut. Seperti contoh pada shalat subuh, maka ketika lisan mengucapkan “Allaahu akbar” sebelum pengucapan takbiratul ihram selesai, maka di dalam hati mengucapkan “saya niat shalat subuh 2 rakaat karena Allah ta’ala”, maka ketika selesai takbir, pengucapan di dalam hati pun selesai.
APAKAH NIAT ITU RUKUN ATAU SYARAT DALAM IBADAH?
Sebagian Ulama ada yang menyampaikan bahwa niat itu rukun pada ibadah dan sebagian ulama juga ada yang berpendapat bahwa itu hanya syarat ibadah. Akan tetapi seluruhnya sepakat bahwa ibadah tidak sah jika tidak dengan berniat terlebih dahulu. Seseorang yang berwudhu tanpa niat, maka wudhunya sia-sia, dan tidak sah jika ingin melakukan shalat.

Fungsi niat adalah :
  1. Untuk membedakan amalan itu ibadah ataupun adat dan perbuatan biasa.
Misal: mandi; mandi ini adalah hal biasa, namun jika dilakukan dengan niat ibadah, maka mandi ini akan bernilai ibadah, misal mandi wajib, mandi sebelum ihram, mandi sebelum sholat jum'at, begitu juga orang berkumur-kumur  kemudian mencuci muka dan tangan dan mengusap kepala serta kaki, kalo dilakukan habis bangun tidur dengan tujuan biar bersih maka ini adalah hal biasa bukan ibadah, namun jika dilakukan dengan niat wudhu maka inilah ibadah dsb.

  1. Untuk membedakan amalan satu dengan yang lainnya.
Misalnya: orang menjama’ sholat dhuhur dan asar, keduanya dilakukan dalam satu waktu dan sama-sama 4 raka'at, maka untuk membedakan ini sholat dhuhur dan itu sholat asyar adalah dengan niat, atau misalnya: kita masuk masjid kemudian kita sholat 2 raka'at, ada kemungkinan kita melakukan sholat tahiyatul masjid atau shalat sunnah qobliyah (sunnah rawatib) untuk membedakannya adalah dengan niat. Begitu juga dalam perbuatan lainnya.

THAHARAH
Thaharah secara bahasa adalah hal bersuci atau hal kebersihan. Secara istilah adalah bersuci cari hadats kecil maupun hadats besar sebelum melakukan ibadah. Hal cara bagaimana menyucikan diri (badan, pakaian, dll) agar boleh mengerjakan ibadah.

MACAM-MACAM THOHAROH
1.      Menghilangkan Najis.
2.      Berwudhu.
3.      Mandi.
4.      Tayammum.
Alat yang terpenting untuk bersuci adalah Air.

MACAM-MACAM AIR
Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci itu ada 7 macam.
1.      Air Hujan.
2.      Air Sungai.
3.      Ail Laut.
4.      Air dari mata air.
5.      Air Sumur.
6.      Air Salju.
7.      Air Embun.
Ringkasnya adalah air bersih yang sewajarnya.

PEMBAGIAN AIR
Air tersebut di atas itu dapat dibagi menjadi 4:
1.      Air suci dan mensucikan, artinya dapat dipergunakan untuk bersuci dan tidak makruh. Air yang semacam itu adalah air mutlak (muthlaq). Artinya yang sewajarnya, bukan air yang telah bersyarat. Air kelapa dan air kopi itu bukan air mutlak lagi karena telah bersyarat, keduanya itu suci dan dapat diminum, tetapi tidak sah dipergunakan untuk bersuci seumpama berwudhu atau mandi.
2.      Air yang suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci seumpama wudhu, mandi dan menghilangkan najis. Air yang semacam itu :
a.       Air sedikit yang sudah bekas dipakai (musta’mal) dari berwudhu atau mandi.
b.      Air yang bercampur dengan campuran air suci seumpamanya  air kopi, air teh dan sebagainya.
3.      Air yang suci dan mensucikan, tetapi makruh memakainya, yaitu air yang terjemur (musyammas).
4.      Air bernajis (mutannajis). Air yang bernajis itu ada 2 macam :
a.       Jika air itu sedikit, kemudian najis, maka menjadi tidak sah dipakai untuk bersuci, dan tetap naji hukumnya baik berubah sifatnya atau tidak.
b.      Jika air itu banyak, (artinya lebih dari 270 liter) maka apabila kemasukan najis yang terlalu sedikit yang tidak merubah sifatnya, maka hukumnya tetap suci dan dapat sah dipergunakan untuk bersuci, tetapi apabila berubah sifatnya (bau rupa dan rasanya), maka tidak lagi dapat (tidak sah) dipergunakan untuk bersuci. Air sedikit artinya kurang dari dua kulah (kolam) dan kalau dihitung dengan liter yaitu kurang dari 270 liter. Air banyak adalah yang lebih dari 270 liter. Dua kulah  sama dengan 270 liter. Jika berbentuk bak, maka besarnya sama dengan panjangnya 65 cm lebarnya 65 cm dan tingginya 65 cm.

NAJIS (Kotoran)
Yang dimaksud naji atau kotoran di sini adalah seumpama air kencing, darah, nanah, bangkai, bekas jilatan anjing, dan lain sebagainya. Semua najis itu harus kita bersihkan dari badan kita, pakaian kita dan tempat kita.
Pembagiannya :
a.       Najis Ringan adalah air kencing bayi (anak kecil) laki-laki yang umurnya kurang dari 2 bulan, dan belum makan selain air susu.
Cara membersihkannya : cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena sampai bersih.
b.      Najis Berat adalah najis dari bekas jilatan anjing atau babi.
Cara membersihkannya : terlebih dahulu dihilangkan wujud benda najis tersebut, kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak 7 kali, salah satunya dengan campuran tanah.
c.       Najis Biasa (sedang) adalah yaitu kotoran manusia atau binatang, air kencing, bangkai,(selain bangkai ikan dan belalang dan mayat manusia), darah nanah dan sebagainya selain yang tersebut dalam najis ringan dan najis berat.
Cara membersihkannya : Cukup sekali dengan air sehingga  hilang sifatnya. Tetapi apabila tidak mungkin hilang semua sifatnya (bau rasa dan rupanya) maka dimaafkanlah adanya bekas najis tersebut.

Adapun cara membersihkan kulit binatang dengan disamak.
Menurut wujudnya najis itu dibagi menjadi 2, yaitu :
1.      ‘ainy artinya beruwjud benda.
2.      Hukmi artinya hanya hukumnya saja, sedang wujud bendanya tidak ada.

Macam-macam najis yang dimaafkan (ma’fu), antara lain adalah :
1.      Bangkai binatang yanfg darahnya tidak mengalir, umpamanya : nyamuk, kutu dan sebagainya.
2.      Najis yang amat sedikit sekali.
3.      Nanah atau darh dari kudis (bisul) sendiri yang belum sembuh.
4.      Debu yang campur najis.
5.      Dan lain-lainnya yang sangat susah untuk dihindari.

CARA DAN ADAB BERSUCI
Tubuh kita dan pakaian kita senantiasa harus bersih, lebih-lebih ketika hendak melakukan shalat, maka dari itu sehabis buang air besar atau kecil kita diwajibkan untuk bersuci.
Caranya :
1.      Dibersihkan dengan air bersih.
2.      Jika tidak ada air, sedikitnya dengan tiga batu atau sesuatu yang kesat yang dapat digunakan untuk menghilangkan najis.
Yang lebih baik adalah apabila dibersihkan dengan kedua-duanya, dengan batu atau apapun yang berada di atas bumi yang dapat menghilangkan najis kemudian dengan air.
Hal-hal yang harus diperhatikan saat buang air.
1.      Jangan di tempat yang dapat mengganggu orang lain, umpamanya : di tempat orang lalu lintas, di bawah pohon yang berubah, di tempat angin yang meniup ke arah orang dan lain sebagainya.
2.      Jangan berkata-kata kecuali apabila benar-benar terpaksa.
3.      Jangan di tempat  yang terbuka (hendaklah berdinding).
4.      Apabila masuk ke tempat yang khusus untuk itu, hendaknya mendahulukan kaki kiri dengan berdoa :

الّلهمَّ انِّى اعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثُ
5.      Apabila keluar dari tempat yang itu, hendaknya mendahulukan kaki kanan.

غُفْرَانَكَ. اَلْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِىْ أَذْهَبَ عَنِى الْاَذَى وعَافَانِى
6.      Apabila terpaksa pada tempat yang terbuka (tidak berdinding) dan tidak pada tempat khusus untuk buang air, maka tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat.

Barang siapa yang hendak shalat wajiblah maka harus berwudhu terlebih dahulu. Berwudhu adalah syarat sahnya shalat.
Orang yang belum berwudhu dinamakan masih berhadats kecil, yakni belum suci dari hadats kecil. Jadi, untuk menghilangkan hadats kecil orang itu haruslah bersuci dengan berwudhu terlebih dahulu.
Adapun cara mengerjakan wudhu adalah sebagai berikut :
1.      Berniat berwudhu atau sengaja berwudhu karena Allah ta'ala dengan cara berkata di dalam hati atau kadang-kadang bersamaan dengan lisan. "Sengaja saya melakukan wudhu karena Allah ta'ala" atau "sengaja menghilangkan hadats kecil karena Allah ta'ala" atau "sengaja saya berwudhu agar sah shalat saya karena Allah ta'ala". Setidak-tidaknya niat itu harus ada bersamaan dengan membasuh muka.
2.      Mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan sambil membaca.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
Artinya : “dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.”

3.      Berkumur sambil membersihkan gigi dan membersihkan hidung.
4.      Membasuh muka sampai rata. Ke atas sampai ke tepi rambut kepala, ke bawah sampai ke tulang rahang, kanan kira sampai telinga.
5.      Membasuh kedua belah tangan, dari ujung jari sampai meliputi dua siku.
6.      Mengusap atau menyapu sebagian atau seluruh kepala dengan tangan yang telah dibasahi dengan air.
7.      Membasuh kedua belah kaki sampai dengan mata kaki.
8.      Membaca :
أشْهَدُ اَنْ لَااِلَهَ إِلَّااللَّهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِيْنَ واجْعَلنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya : “Aku mengakui bahwa tidak ada tuhan selain Allah, yang Esa, yang tidak ada sekutu bagi-Ny. Dan aku mengakui bahwa Nabi Muhammad utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk golongan orang-orang yang taubat, dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci”.
Semuanya dikerjakan dengan :
A. Tertib, berurutan seperti tersebut di atas.
B. Menghadap kiblat.
C. Mentiga kalikan basuhan.
D. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
E. Berturut-turut, artinya antara satu dengan yang lainnya tidak berselang oleh jeda yang panjang.
F. Menyela-nyela (menyelangi) jari tangan dan jari kaki.
G. Menyela-nyela (menyelangi) janggut yang tebal.
Demikianlah cara berwudhu yang bercampur antara yang sunnah dengan yang rukun.
Maka diantara perbuatan itu ada yang wajib, tidak boleh ditinggalkan, dan apabila ditinggalkan maka wudhunya pun tidak sah. Itulah yang dinamakan rukun wudhu atau fardhu wudhu. Selain yang wajib itu, sunnah hukumnya, yang sebaiknya dikerjakan juga.

Rukun Wudhu
Adapun yang hukumnya fardhu atau wajib dalam berwudhu ada 6 perkara :
1. Niat ketika membasuh muka.
2. Membasuh muka.
3. Membasuh kedua belah tangan sampai dengan siku.
4. Mengusap sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki sampai dengan mata kaki.
6. Dengan tertib, yakni beraturan menurut susunan tersebut.

Sunnah Wudhu
Sunnah wudhu adalah :
1. Membaca basmallah.
2. Membasuh tangan sampai pergelangan terlebih dahulu.
3. Berkumur-kumur.
4. Membersihkan hidung.
5. Menyela (menyelangi) janggut yang tebal.
6. Mendahulukan anggota badan yang kanan dari pada yang kiri.
7. Menyapu (mengusap) semua kepala.
8. Menyapu (mengusap) kedua telinga.
9. Menyela (menyelangi) jari tangan dan jari kaki.
10. Mentiga kalikan membasuh.
11. Berturut-turut, artinya antara satu anggota dengan anggota yang lainnya.
12. Berdo'a setelah berwudhu seperti tersebut di atas.

Yang Membatalkan Wudhu
Setelah kita berwudhu, kita boleh mengerjakan shalat sebanyak-banyaknya, sebelum terjadi hal-hal yang membatalkan wudhu.
Hal-hal yang membatalkan wudhu itu adalah sebagai berikut :
1. Adanya sesuatu yang keluar dari perut melalui jalur salah satu dari dua jalan kotoran meskipun hanya angin.
2. Tidur atau tertidur yang tidak dengan duduk yang tetap.
3. Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk dan sebagainya.
4. Tersentuh kemaluan dengan telapak tangan.
5. Tersentuhnya kulit laki-laki dengan kulit perempuan bukan (muhrim) atau sebaliknya dengan tidak beralas. Jadi jika bersentuh dengan beralas, maka tidak batal wudhunya. Yang dimaksud dengan muhrim adalah keluarga yang tidak boleh (haram) dikawini.

Orang yang berhadast kecil.
Orang yang belum berwudhu atau masih berhadast kecil tidak boleh mengerjakan hal-hal tersebut di bawah ini :
1. Mengerjakan shalat.
2. Thawaf (di masjidil haram sekitar ka'bah).
3. Membawa dan menyentuh Al-Qur'an.

MANDI (menghilangkan hadast besar)
Diantara syarat-syarat sahnya shalat adalah bahwa tubuh kita harus suci dari hadast besar, yakni kita harus mandi terlebih dahulu.
Mandi yang untuk mensucikan badan dari hadast besar itu ada syarat dan rukunnya.
Apabilakah kita harus mandi?
Kita diperintahkan untuk mandi, khususnya dalam peristiwa-peristiwa penting, yaitu :
1. Ketika hendak pergi shalat Jum'at.
2. Ketika hendak pergi shalat Hari Raya.
3. Ketika hendak pergi shalat Hari Raya.
4. Ketika hendak pergi shalat Gerhana.
5. Ketika hendak pergi shalat Istisqa' (minta hujan).
6. Ketika sesudah memandikan mayat.
7. Ketika baru masuk Islam.
8. Ketika sadar dari : mabuk, pingsan atau gila.
9. Ketika hendak Ihram (dalam ibadah haji).
Ketika hendak pergi shalat Hari Raya.
Ketika hendak pergi shalat Hari Raya.
10. Ketika tubuh kita kotor.
Semua yang tersebut di atas itu hukumnya sunnah.

Tetapi ada hal-hal yang mewajibkan orang mandi. Hal ini hanya ada pada orang-orang dewasa saja, dan tidak ada pada anak-anak.
Yang menyebabkan orang mandi wajib adalah :
1. Berkumpul suami dan istri yakni karena bersebadan.
2. Karena keluarnya nutfah, sebab mimpi atau karena sebab lain. Dan perkara itu dinamakan "Jinabat" dan orang dinamakan jinabat disebut "Junuh".
3. Karena berkain kotor bulanan.
4. Karena Nifas (setelah melahirkan anak).
5. Karena melahirkan anak.

Rukunnya
Rukun mandi hanya ada 3 perkara, yaitu :
1. Niat, artinya sengaja menghilangkan hadast besar karena Allah ta'ala. Niat ini harus ada, sekurang-kurangnya ketika pertama kali membasuh badan pertama kali.
2. Menhilangkan najis yang ada di seluruh badan.
3. Meratakan air (membasuh) ke seluruh kulit tubuh, beserta rambut-rambutnya.

Sunnah Mandi
Adapun sunnah mandi itu banyak, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Membaca Basmallah.
2. Berwudhu terlebih dahulu sebelum mandi.
3. Menggosok badan dengan tangan.
4. Menyela-nyela pada rambut yang tebal.
5. Mentiga kalikan membasuh.
6. Berturut-turut. Yakni antara membasuh anggota satu dengan yang lain, dan tidak diselangi waktu yang lama.
7. Mendahulukan anggota yang kana terlebih dahulu dan mengakhirkan anggota yang kanan.
8. Menutup aurat (memakai basahan), maka wajiblah memakai basahan itu.

Larangan :
A). Orang yang berhadast besar disebabkan karena jinabat dilarang atau tidak boleh atau tidak sah mengerjakan hal-hal tersebut di bawah ini :
1. Shalat.
2. Thawaf.
3. Membaca,  menyentuh atau membawa kitab suci Al-Qur'an (mushaf).

B). Orang berhadast disebabkan karena berkain kotor atau nifas dilarang atau tidak boleh atau tidak sah mengerjakan hal-hal tersebut di bawah ini :
1. Shalat. Dalam hal ini tidak wajib qadha (mengerjakan pada waktu lain).
2. Puasa. Dalam hal ini wajib qadha, artinya harus mengerjakan pada waktu yang lain, sebanyak puasa yang ditinggalkan.
3. Membaca,  menyentuh atau membawa kitab suci Al-Qur'an (mushaf).
4. Thawaf.
5. Berdiam di masjid (I'tikaf).

TAYAMMUM
Tayammum adalah salah satu cara untuk bersuci, sebagai ganti berwudhu atau mandi, apabila berhalangan memakai air.
Sebab-sebab yang membolehkan tayammum itu, ada 2 perkara, yaitu :
1. Tidak ada air.
2. Sebab sakit yang tidak membolehkan terkena air.

Syarat Tayammum
1. Adanya udzur (halangan), yang membolehkan tayammum.
2. Telah datang (masuk) waktu shalat.
3. Mencari air terlebih dahulu, jika sebabnya tidak adanya air.
4. Dengan debu yang suci.

Rukun Tayammum
1. Niat. Yakni sengaja bertayammum, agar sah shalatnya karena Allah ta'ala.
2. Mengusap muka dengan debu tanah, dari tangan yang baru dipukulkan ke tanah atau diletakkan ke tanah.
3. Mengusap kedua tangan sampai siku, dengan debu yang baru dipukulkan atau diletakkan ke debu, jadi 2 kali memukul.
4. Tertib. Yakni berurutan menurut aturan tersebut.
Sunnah Tayammum
1. Membaca Basmallah.
2. Mendahulukan anggota bagian kanan.
3. Menipiskan debu di telapak tangan.
4. Berturut-urutan. Yakni tidak diselingi jeda yang lama.

Yang Membatalkan Tayammum
1. Semua hal yang membatalkan wudhu.
2. Melihat air bagi yang sebabnya tidak adanya air.
3. Karena murtad atau kafir.

Sesudah tayammum boleh mengerjakan shalat wajib hanya sekali, dan seterusnya dapat mengerjakan shalat sunnah berkali-kali.
Apabila hendak mengerjakan shalat fardhu lagi, wajiblah bertayammum lagi. Yang demikian itu yang sekiranya tidak membatalkan tayammumnya.
Cara mengerjakannya :
1. Terlebih dahulu di cara debu atau permukaan yang berdebu.
2. Membaca Basmallah.
3. Niat. Yang berkata di dalam hati, dan terkadang bersamaan dengan perkataan di mulut "sengaja saya melakukan tayammum agar sah shalat saya, karena Allah ta'ala".
4. Menepukkan kedua belah tangan ke atas debu.
5. Menghapuskan (mengusap) tangan yang berdebu itu ke muka seperti ketika berwudhu.
6. Menepukkan kedua telapak tangan sekali lagi ke atas debu.
7. Menghapuskan (mengusap) telapak tangan kiri ke tangan kanan sampai siku dan telapak tangan kiri ke tangan kanan sampai siku.
Yang dimaksud debu adalah debu tanah yang ada di tanah ataupun di pasir. Dan boleh juga tanah kering yang ditumbuk sehingga menjadi debu atau apapun yang berada di atas bumi yang memiliki debu.

HAL MENGUSAP STIWEL (Khuffain)
Orang yang memakai stiwel atau sepatu panjang atau bengkap apabila hendak berwudhu diperbolehkan (diberi keringanan) untuk tidak usah membukanya, cukup hanya diusap atau dihapus dengan tangan yang telah dibasahi.
Syarat-syarat untuk diperbolehkan tidak membuka stiwel atau sepatu panjang itu sebagai berikut :
1. Sepatu itu harus suci.
2. Sepatu itu harus menutupi hingga mata kaki (anggota yang biasa dibasahi ketika berwudhu).
3. Sepatu itu harus kuat, untuk berjalan dan tidak berlubang.
4. Dipakainya sesudah bersih dari hadats kecil dan hadats besar. Yakni sesudah kaki dibasuh dengan sempurna.

Cara mengerjakannya :
Caranya, terlebih dahulu harus berwudhu seperti biasa, hanya ketika sesudah mengusap kepala atau telinga, maka tangan dibasahi dengan air, kemudian diusapkan atau disapuka ke sepatu bagian atas, dengan tidak usah mengusap bagian bawah sepatu.
Lamanya waktu diperbolehkan untuk membuka sepatu itu hanya sehari semalam bagi orang yang tidak berpergian jauh, dan 3 hari 3 malam bagi yang berpergian yang jauh.
Dihitung sejak berhadats pertama (batal wudhunya setelah memakai sepatu itu).
Yang membatalkan ada 3 perkara, yaitu :
1. Terbuka atau tanggalnya sepatu.
2. Habis waktu diperkenankannya.
3. Karena hal-hal yang mewajibkan mandi.